Jessica Batal Keluar Tahanan, Kejati Nyatakan P21!
jpnn.com - JAKARTA - Pupus sudah harapan Jessica Kumala Wongso untuk keluar dari tahanan Sabtu (28/5). Pasalnya, Kamis (26/5), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menyatakan berlas tersangka pembunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida itu lengkap alias P21.
Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mochammad Nasrum, berdasarkan Pasal 139 KUHAPidana, jaksa penuntut umum (JPU) menerima berkas tersebut dan layak dipersidangkan.
"Berkas kami nyatakan lengkap alias P21," kata dia di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sementara itu, jelasnya, yang membuat lama proses pelengkapan berkas tersebut lantaran tidak kurangnya alat bukti. Namun, ia mengklaim, saat ini penyidik sudah melengkapinya dan layak untuk naik ke ranah penuntutan.
"Ada alat bukti kurang. Sekarang jaksa peneliti sudah yakin dan tersangka akan dijemput dari Polda Metro Jaya," tandasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pupus sudah harapan Jessica Kumala Wongso untuk keluar dari tahanan Sabtu (28/5). Pasalnya, Kamis (26/5), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat