Jessica Bakal Disidang saat Bulan Suci
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menggarap tuntutan dakwaan pada Jessica Kumala Wongso. Ini terjadi menyusul berkas perkara Jessica yang sudah dinyatakan lengkap alias P21, Kamis (26/5).
Menurut Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, rencananya Jessica akan disidang pertengahan bulan Juni, alias di saat Bulan Puasa.
"Kemungkinan bulan depan, tunggu kelengkapan berkas," ujarnya di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia menerangkan, berdasarkan pasal 139 KUHAP, ada lima yang harus dipenuhi penyidik yakni keterangan tersangka, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, dan dokumen penyidikan.
Menurut Waluyo, hanya satu yang belum terpenuhi yaitu keterangan tersangka terkait pengakuannya melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. "Keterangan tersangka juga, tapi itu beda loh dengan pengakuan," bebernya.
Namun demikian, jaksa penuntut umum (JPU) sudah yakin berkas perkara Jessica sudah lengkap dan layak dipersidangkan. Jaksa akan menuntut Jessica dengan dakwaan sesuai pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dituduhkan penyidik. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menggarap tuntutan dakwaan pada Jessica Kumala Wongso. Ini terjadi menyusul berkas perkara Jessica
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Kombes Aditya Sebut Kriminalitas di Yogyakarta Bisa Ditekan Selama Lebaran
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas