Mendagri Tegaskan Tidak Ada Pencabutan Perda Miras
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada pencabutan peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai minuman keras (miras).
Justru Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat aturan soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol/miras.
“Kami justru mendorong daerah konsisten membentuk perda miras. Kami sudah bikin instruksi untuk mengatur pengamanan, peredaran dan pencegahan miras. Terkait juga bagaimana home industri ini. Harus tegas,” kata Mendagri Tjahjo .
Dalam hal ini, bukan hanya miras impor atau produk dalam negeri yang telah memiliki izin, namun juga miras oplosan yang berasal dari produksi rumahan.
Tjahjo mengatakan, harus ada ketegasan dari daerah, bagaimana mengatur peredaran minuman tersebut, sampai pengadaannya.
Misal, peredaran miras hanya boleh di hotel berbintang, dan penjualannya hanya boleh kepada turis asing, tidak sembarang orang bisa mendapatkan miras.
Apalagi untuk miras jenis oplosan yang selama ini dianggap sebagai sumber kriminalitas, bahkan sampai mengakibatkan korban tewas.
“Seperti di Papua, saya sangat mendorong perdanya agar konsisten mengendalikan miras. Jangan juga sampai ada barang gelap bisa masuk,” ujar dia. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada pencabutan peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai minuman
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024