Dituntut Hukuman Mati, Empat Terdakwa: Tuhan, Selamatkan Jiwa Kami

Dituntut Hukuman Mati, Empat Terdakwa: Tuhan, Selamatkan Jiwa Kami
Foto ilustrasi dok.JPNN.com

jpnn.com - MEDAN – Empat terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuntut mereka dengan hukuman mati, Kamis (26/5) sore.

Mereka merupakan terdakwa kasus narkotika dengan jenis sabu seberat 270 kilogram. Masing-masing bernama Ayau  (40 tahun) warga Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam (47 tahun) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul (36 tahun) warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27 tahun) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki dan menguasahi narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilogram. 

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum mati terhadap keempat terdakwa," tegas JPU, Sindu Hutomo di hadapan majelis hakim diketuai oleh Asmar di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU menjerat empat terdakwa dijerat  dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Sedangkan, untuk Daud alias Athiam kembali dijerat dengan  Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menyikapi putusan itu, keempat terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Nurwadi Aco. Pledoi disampaikan, kemarin, usai pembacaan tuntutan.

"Dengan judul pledoi Tuhan Selamatkan Jiwa Kami. Empat nyawa sedang dipertaruhkan," ungkapnya.

MEDAN – Empat terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuntut mereka dengan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News