Pembahasan Tax Amnesty Masih Terganjal
jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah belum menemukan titik terang dalam pembahasan rancangan undang-undang pengampunan pajak. Setidaknya terdapat lima isu krusial masih mengganjal.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum satu suara. Lima isu antara lain soal pengertian pengampunan pajak.
Selanjutnya, besaran tarif tebusan, tata cara permohonan tax amnesty, konsekuensi dikabulkannya tax amnesty berupa fasilitas dan sanksi kemudian terakhir perlakuan terhadap aset hasil repatriasi.
Buntunya pembahasan pada lima poin krusial itu membuat pembahasan RUU Tax Amnesty ditunda. Pembahasan landasan hukum Tax Amnesty akan dilanjutkan pekan depan.
Meski begitu, panitia kerja (Panja) RUU Tax Amnesty tidak membuat deadline khusus untuk menuntaskan pembahasan calon beleid itu. ”Secepat mungkin. Yang pasti kami ingin UU nanti berkualitas,” tandas Ketua Panja RUU Tax Amnesty Soepriyatno.
Panja mempertimbangkan target pemerintah untuk menerapkan undang-undang tax amnesty mulai Juli hingga penghujung tahun ini. ”Yang jelas implementasi itu nanti tidak lebih dari enam ulan,” ujarnya. (far)
JAKARTA- Pemerintah belum menemukan titik terang dalam pembahasan rancangan undang-undang pengampunan pajak. Setidaknya terdapat lima isu krusial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian