Tak Ada Perda Yang Hambat Investasi
jpnn.com - BALIKPAPAN- Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus sekitar 3.000 peraturan daerah (perda) yang menghambat perkembangan investasi di Indonesia tidak akan berdampak pada Perda Kota Balikpapan.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan Daud Pirade mengatakan, tidak ada perda yang dikhawatirkan akan dihapus karena bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
“Untuk Balikpapan tidak ada perda yang dibatalkan. Ini sudah sesuai hasil koordinasi kabupaten/kota se-Kaltim di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu. Hasil tersebut juga telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri oleh Biro Hukum Kaltim,” katanya.
Daud menjelaskan, rapat koordinasi sendiri sudah dilakukan dua minggu lalu. Di mana semua perwakilan kabupaten/kota se-Kaltim berkumpul untuk membahas kebijakan Kemendagri itu.
“Ada beberapa perda yang dinyatakan melanggar oleh kementerian (Kemendagri). Namun, setelah di-crosscheck lagi di daerah, ternyata memang ada yang bertentangan dan tidak. Perda yang bertentangan sudah dicabut. Tetapi, kalau untuk Balikpapan tidak ada masalah, aman saja,” ungkapnya. (gel)
BALIKPAPAN- Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus sekitar 3.000 peraturan daerah (perda) yang menghambat perkembangan investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jawab Antusiasme Pemegang Saham BBRI, Pencairan Dividen Dipercepat oleh Bank Raya
- BRI Insurance Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kudus dan Demak
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Pertumbuhan Logistik Nasional Tembus 8%, CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara
- LPKR Bukukan Pendapatan Rp 17 Triliun, Laba Bersih Rp 50 Miliar di 2023
- Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Kick Off Penanaman Padi Gogo di Musi Rawas