Dituding Cabuli Empat Bocah, Siswa SMP Dilaporkan ke Polisi

Dituding Cabuli Empat Bocah, Siswa SMP Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TANGSEL – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini menimpa empat anak, yaitu berinisial AR (6), FR (8), AZ (7), dan IZ (6), warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. 

Keempat korban yang duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) itu diduga menjadi korban pelecehan seksual siswa SMP berinisial IB (14) yang sehari- hari menjaga warung kelontong milik kakeknya. Kasus pelecehan seksual ini telah dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak ke Polres Kota Tangerang Selatan.

Terbongkarnya kasus tersebut, bermula dari kecurigaan EN (26) melihat perilaku anaknya FR yang belakangan berubah. Setiap hari EN mengeluh sakit pada bagian dubur saat buang air besar.

Namun, bujukan rayu tersebut tidak membuahkan hasil, FR tetap diam seribu bahasa. Diduga FR tidak buka suara karena diancam oleh sipelaku. Orang tua FR yang tidak kehabisan akal akhirnya  mencari temannya main berinisial AZ yang masih tinggal tidak jauh dari rumahnya. 

Dengan polos AZ bercerita kalau disodomi oleh IB, pelajar SMP yang sehari –hari menjaga warung kakeknya. ”Pas denger temannya AZ digituin, maka FR mengaku juga hal yang sama. Saat itu dia mengaku dua kali disodomi oleh IB, tapi tidak ingat tanggal dan harinya, ” kata EN, kemarin.  

Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Satgas yang menerima laporan itu, kemudian melanjutkan ke Polres Tangsel, guna penyelidikan lebih lanjut.   

Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur itu. ” Saat membuat laporan ke  unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  orang tua korban didampingi Satgas PA Kelurahan Jombang, ” kata Ayi kepada wartawan, kemarin. 

Namun laporan itu, kata Ayi, masih bersifat normal. Unit PPA sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi –saksi. Untuk pelaku yang masih dibawah umur ini, pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. ”Jika terbukti akan kita proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

TANGSEL – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News