Sudah Ada Perppu Kebiri, Pemerkosa Yuyun gimana?

Sudah Ada Perppu Kebiri, Pemerkosa Yuyun gimana?
Para pelaku dan pembunuh Yuyun. Foto: Bengkulu Ekspres/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perppu tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak yang mengatur tambahan hukuman berupa kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual, tidak bisa diberlakukan untuk kasus-kasus yang baru terungkap. 

Kasus-kasus predator seksual yang terungkap belakangan ini masih akan mengacu aturan lama. Penyidik diharapkan betul-betul bisa memahami Perppu tersebut.

Perppu nomor 1 Tahun 2016 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei lalu. Artinya, Perppu hanya bisa diberlakukan untuk kasus-kasus yang akan terjadi kemudian. 

’’Itu tidak berlaku untuk kasus Yuyun,’’ ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita saat berbincang dengan Jawa Pos kemarin (26/5).

Dia menjelaskan, Perppu tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam aturan hukum, yang berlaku adalah tempus delicti alias waktu kejadian. Kasus-kasus seperti yang terjadi di Bengkulu maupun Surabaya tidak bisa menggunakan Perppu itu sebagai dasar penyidikan. ’’Perkosaan terjadi pada tanggal sebelum 25 Mei itu,’’ lanjutnya.

Bagi Romli, yang terpenting saat ini adalah para penyidik harus diberi sosialisasi dan pemahaman terlebih dahulu. Sehingga, tidak sampai keliru dalam menyidik. Jangan sampai kasus-kasus yang terungkap setelah tanggal 25 Mei langsung menggunakan Perppu. Sebab, belum tentu kasus tersebut terjadi setelah 25 Mei.

Untuk kasus yang terjadi sebelum 25 Mei, digunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama UU Perlindungan Anak. UU tersebut mengatur pidana maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dalam UU tersebut sebenarnya sudah ada pemberatan hukuman dengan menambah sepertiga dari ancaman hukuman yang ada. Namun, itu hanya berlaku bagi pelaku tertentu. Di antaranya, orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

JAKARTA - Perppu tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak yang mengatur tambahan hukuman berupa kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual, tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News