Sita Mobil Tersangka Suap Hakim Tipikor

Sita Mobil Tersangka Suap Hakim Tipikor
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil milik tersangka suap pengamanan perkara korupsi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Jumat (27/5). 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba. 

Selain itu, penyidik juga menyita mobil Toyota Yarris milik tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii. "Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu,” ungkap Yuyuk, Jumat (27/5).

Selain itu, kata Yuyuk, penyidik juga menyita uang Rp 500 juta saat menggeledah rumah dinas Janner. "Sudah disita penyidik," tegasnya. 

Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Bengkulu pascaoperasi tangkap tangan.

Yuyuk menjelaskan penggeledahan dinyatakan selesai setelah penyidik mengobrak-abrik lokasi kesembilan yakni rumah tersangka Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachin. Sebelumnya, penyidik sudah menggeledah delapan lokasi di Bengkulu. 

Selesai agenda penggeledahan, Yuyuk melanjutkan, tim penyidik kembali ke Jakarta. “Pemeriksaan saksi terkait kasus ini akan dilakukan di Jakarta pada pekan depan," katanya.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News