Jessica Terancam Hukuman Mati

Jessica Terancam Hukuman Mati
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dikenai pasal pembunuhan berencana. Alumnus Billyblue College, Sydney itu diancam dengan hukuman seumur hidup. 

Mulai kemarin, Jessica resmi akan menginap di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica tiba ke Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Dia dikawal dengan sangat ketat. Ada sekitar sepuluh petugas yang mengelilingi perempuan berusia 27 tahun itu. 

Anak pasangan Winardi Wongso dan Imelda Wongso itu terlihat sangat casual. Dia mengenakan turtleneck long sleve abu-abu dengan garis hitam horizontal. Dipadukan dengan celana jins slim fit dan sandal. Terlihat, mantan pegawai NSW Ambulance itu terlihat kurus dibandingkan dengan ketika ditangkap. 

Pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat memakan waktu sekitar dua jam. Sekitar pukul 13.00 WIB, Jessica yang didampingi ketiga pengacaranya yakni Yudi Wibowo Sukinto, Hidayat Boestam, dan Andi Joesoef keluar dari gedung Kejari Jakarta Pusat. 
Sama seperti ketika datang, Jessica hanya menebar senyum sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu. Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Jessica sempat berfoto bersama dengan Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Pusat Hermanto. 

Selepas pemeriksaan administrasi, Hermanto menerangkan,  proses penyerahan tahap kedua sudah dilakukan. Ketika dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU), seluruh persyaratan sudah terpenuhi.  ’’Karena lengkap, tersangka akan dititipkan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan,’’ ujarnya kemarin.

Selain Jessica, ada 37 barang bukti yang diserahkan. Seluruh barang bukti itu dibawa dengan satu kontainer yang kemudian disimpan di Kejari Jakarta Pusat. Tak hanya itu, Kejari Jakarta Pusat juga sudah menyiapkan tim JPU andal. Tak tanggung-tanggung, unsur JPU yang akan menuntut Jessica merupakan tim gabungan dari Kejagung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat. Tim itu berisi jaksa terbaik yang ada di Jakarta. ’’Jumlahnya banyak. Tapi belum saya tanda tangani,’’ ujar Hermanto lagi.

Meski demikian, Hermanto membocorkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dakwaan. Jessica akan dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini JPU akan langsung bekerja sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu dekat. ’’Ancamannya hukuman mati,’’ tegasnya. 

Sementara Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, sebelum diserahkan ke kejaksaan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Jessica. Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan tes kehamilan. Lalu kemudian general check-up. ’’Hasilnya negatif dan tersangka dalam kondisi sangat sehat,’’ ujarnya di main hall Mapolda Metro Jaya.

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dikenai pasal pembunuhan berencana. Alumnus Billyblue College,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News