Komentar Para Terdakwa Pembuang Sampah setelah Divonis Hakim

Komentar Para Terdakwa Pembuang Sampah setelah Divonis Hakim
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5). Foto: icank/posmetro/RPG/jpg

jpnn.com - BATAM - Sedikitnya sudah ada 11 orang yang jadi korban Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang berisi tentang larangan membuang sampah sembarangan. Korban keduanya ada sekitar sembilan orang yang diadili di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (27/5) kemarin.

Mereka di antaranya Yusniardi, Efendi, Khairul, Ahmad Soni, Gunawan, Robert, dan Emriyanto. Mereka dinyatakan bersalah majelis hakim yang dipimpin Hakim Taufik didampingi PP Magdalena dan Kuasa Penuntut A. Halim.

Hakim Taufik menimbang setelah menerima keterangan saksi, perbuatan terdakwa sudah melakukan tindak pidana dalam Perda Nomor 11 tahun 2013. Ini adalah sidang kedua kalinya tentang Pengelolaan Sampah. Sebelumnya sudah dua orang yang ditindak.

Ketua Tim Yuridisi A. Halim mengatakan untuk melengkapi berkas pihaknya menunjukan foto di TKP.

“Dalam sidang terdakwa mengaku baru pertama kali membuang sampah sembarangan,” kata Halim.

Meski hanya tindak pidana ringan (tipiring), tapi cukup membuat pelakunya kapok. Dendanya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta. Nah, khusus sembilan pelaku yang disidang, rata-rata di denda Rp 500 ribu.

Meski terkesan ringan, namun bagi Efendi, warga Tiban Housing, Sekupang, salah satu dari sembilan orang yang disidang mengeluh usai menjalani sidang. Ia menilai denda administrasi yang dijatuhkan hakim terlalu besar.

Efendi didakwa melanggar pasal 64 ayat 1, huruf a, Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Karena membuang sampah sembarangan Efendi didenda Rp 500 ribu.

BATAM - Sedikitnya sudah ada 11 orang yang jadi korban Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang berisi tentang larangan membuang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News