Optimistis Penyaluran KPR Kembali Pulih

Optimistis Penyaluran KPR Kembali Pulih
Rumah. Foto Ilustrasi dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejak dua tahun terakhir, bank mengalami perlambatan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) karena pengetatan rasio kredit kepemilikan rumah (loan to value/LTV) oleh Bank Indonesia. Karenanya, perbankan menyambut baik rencana pelonggaran LTV.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Achmad Baiquni menyatakan, relaksasi LTV yang dilakukan BI pada Juni 2015 dengan menaikkan rasio pembiayaan menjadi 70 persen dan 80 persen cukup membantu mendongkrak kinerja KPR perbankan. 

Karena itu, bila BI kembali melonggarkan aturan LTV menjadi 90 persen, dia yakin sektor properti dan penyaluran KPR kembali pulih. 

”Ketika dilonggarkan akhir tahun lalu, sebenarnya KPR mulai membaik. Meski kondisinya belum pulih seperti semula,” imbuhnya.

Perbaikan kondisi sektor properti diyakini berdampak positif pada laju pertumbuhan ekonomi. Alasannya, kinerja puluhan industri yang berkaitan dengan sektor properti akan ikut terdorong. Misalnya, industri keramik, baja, cat, dan semen. 

Selain itu, peningkatan aktivitas di sektor properti mampu menyediakan lapangan kerja baru. Dengan demikian, konsumsi rumah tangga ikut meningkat. ”Sekarang sudah ada pendorong dari infrastruktur. 

Dengan relaksasi LTV ini, properti akan menjadi penguat pertumbuhan,” terang Baiquni.

Aturan LTV dirilis BI pada Juni 2012 hingga September 2014 untuk meredam agresivitas pengembang perumahan. Akibat pengembang yang terlampau aktif, laju kredit perbankan dinilai BI terlalu berisiko.

JAKARTA - Sejak dua tahun terakhir, bank mengalami perlambatan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) karena pengetatan rasio kredit kepemilikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News