KPK Kembali Panggil Sekretaris MA Nurhadi
jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali dipanggil menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5). Anak buah Ketua MA Hatta Ali itu diperiksa sebagai saksi suap pendaftaran peninjuan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua untuk Nurhadi, jika dia memenuhi panggilan. Namun, belum diketahui apakah Nurhadi sudah datang atau belum.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
"Benar, Nurhadi diperiksa untuk tersangka DAS hari ini," kata Yuyuk, Senin (30/5). Yuyuk membenarkan bahwa ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang harus dijalani Nurhadi. "Lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Selasa (24/5), Nurhadi menjalani pemeriksaan perdana kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara suap Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Sedangkan Nurhadi sudah dilarang bepergian ke mancanegara. Penyidik juga menemukan Rp 1,7 miliar saat menggeledah kediamannya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali dipanggil menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5). Anak buah Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta