Anggota Dewan Tetap Mundur Saat Maju Pilkada

Anggota Dewan Tetap Mundur Saat Maju Pilkada
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Permasalahan krusial yang selama ini belum menemukan titik temu antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, akhirnya dicapai kata sepakat.

Misal, mundur atau tidak anggota Dewan tingkat DPR atau DPRD saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pihak legislatif memahami alasan pemerintah yang berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena tidak mungkin pemerintah berbeda pendapat dengan MK,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (30/5).

Tjahjo optimistis pembahasan revisi UU ini segera rampung sehingga dapat segera disahkan menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang digelar secara serentak di 101 daerah.

Menurut Tjahjo, MK sebelumnya telah memutuskan, anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri dan PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mundur dari jabatannya.

Sekarang DPR dan pemerintah sudah satu suara, tinggal mencari formulasi bagaimana merumuskannya dalam poin RUU Pilkada," ujar Tjahjo.

Masalah lain, terkait ambang batas partai politik (parpol) dalam mengusung pasangan calon, DPR dan pemerintah kata Tjahjo juga sudah sependapat. Yaitu 20 – 25 persen.

Karena itulah mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini meyakini revisi bakal rampung akhir Mei ini. Karena sudah tidak ada lagi perbedaan pandangan yang cukup mendasar. Hanya terkait apakah calon dari petahana cuti di saat kampanye, atau sejak melakukan pendaftaran. Kemudian terkait sanksi politik uang, juga masih perlu diatur lebih detail.

“Ini sedang dirapatkan bersama DPR. Jadi besok (Selasa,red) tinggal kesepakatan dan tanggal 1 atau 2 Juni mendatang akan masuk paripurna, sehingga tak menganggu proses tahapan pilkada yang sedang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News