Penyuap Pejabat MA Dituntut Empat Tahun Bui

Penyuap Pejabat MA Dituntut Empat Tahun Bui
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan pengacara Awang Lazuardi Embat, empat tahun penjara. 

Dua penyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, itu juga dituntut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dituntut JPU KPK karena dianggap terbukti menyuap Andri Rp 400 juta. 

“Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap JPU KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5). 

Ichsan dan Awang dianggap terbukti  melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Keduanya bersama-sama menyuap Andri agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. 

Hal yang memberatkan Ichan dan Awang  karena perbuatannya bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas korupsi. 

Perbuatan mereka berdua merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Ichsan juga pernah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi. Sedangkan Awang merupakan pengacara yang notabene aparat penegak hukum.(boy/jpnn)


JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan pengacara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News