RSAL Berkelit, Ibu Korban: Coba Hidupkan Kembali Anak dan Suami Saya!

RSAL Berkelit, Ibu Korban: Coba Hidupkan Kembali Anak dan Suami Saya!
RSAL Berkelit, Ibu Korban: Coba Hidupkan Kembali Anak dan Suami Saya!

jpnn.com - JAKARTA - Rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Dirjen Yankes Kemenkes dan Dirut RSAL Mintohardjo, Senin (30/5) sempat tegang. Pemicunya karena keluarga korban, Edi Suhardi dan anaknya dokter Dimas kesal dengan sikap Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo. Pihak RSAL dinilai terus membela diri dan terkesan tidak ingin disalahkan dalam peristiwa ledakan hyperbaric chamber di rumah sakit itu pada 14 Maret 2016.

“Hidupkan kembali anak dan suami saya yang sudah meninggal. Jangan membela diri. Saya masih terbayang sama anak saya yang baru dapat gelar dokter,” kata Susilowaty. Dia adalah istri dari korban meninggal Edi Suhardi dan juga ibu kandang dokter Dimas.

Hal itu disampaikan Susilowaty beberapa saat sebelum rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf berakhir, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/5).

Melihat kondisi tersebut, Dede Yusuf berusaha menenangkan Susilowaty. Dede langsung menghentikan rapat sementara waktu untuk salat.

Bukan hanya Susilowaty yang kesal. Istri almarhum Abubakar Nataprawira, Try Murny juga tersulut emosi. Try merasa tidak puas dengan penjelasan dari pihak RSAL Mintohardjo. “Saya minta supaya dokter Merlyn berbicara. Akibat ledakan dan kebakaran itu empat orang tewas, termasuk suami saya,” tegas Try emosi.

Dia merasa RSAL tidak transparan di balik peristiwa nahas itu. Dia meminta supaya hukum dan keadilan ditegakan pada keluarga korban. “Jangan ada kebohongan lagi,” pintanya.

Pada kesempatan itu Dede Yusuf menyatakan, Komisi IX DPR bukan lembaga peradilan dan tidak mengetahui secara detail peristiwa yang terjadi di RSAL Mintoharjo sebelumnya. “Ini bukan sidang hukum,” ujarnya, menenangkan suasana.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi IX mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus sentinel hiperbarik di RSAL Mintoharjo dan menegakkan ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan KUHP. Komisi IX juga mendesak Kemenkes segera menyelesaikan revisi Keputusan Menteri Kesehatan No 120 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Medik Hiperbarik.

“Komisi IX DPR meminta kepada RS AL Mintoharjo untuk menjelaskan secara menyeluruh kepada keluarga korban dan publik tentang penyelesaian kasus sentinel hiperbarik RS AL Mintojardjo,” kata politikus Partai Demokrat itu, membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta kepada pihak RSAL Mintoharjo untuk menyerahkan SOP terkait pelayanan hiperbarik paling lambat pada hari Rabu, 1 Juni 2016. Komisi IX DPR  juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kasus sentinel hiperbarik di RSAL Mintoharjo dan pelayanan hiperbarik di RS lainnya.

“Ini kami kawal dalam bentuk panja, ada kesimpangsiuran informasi, putus silaturahmi antara pihak rumah sakit dengan pihak korban,” pungkasnya.(fas/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News