Ketua DPRD Sumut Dituntut Lima Tahun Penjara

Ketua DPRD Sumut Dituntut Lima Tahun Penjara
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia dituntut karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. 

"Meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU KPK membacakan tuntutan untuk Ajib di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5). 

Jaksa menjelaskan, Gatot memberi Rp  1.195.000.000 agar Ajib memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012. Kemudian, persetujuan perubahan APBD 2013, APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015. Selain itu juga agar terjadi pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.

Menurut jaksa, perbuatan Ajib bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Namun, Ajib mau mengakui perbuatannya dan berniat mengembalikan Rp 1,1 miliar yang diterimanya. 

Selain Ajib, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun juga dituntut lima tahun penjara karena menerima duit dari Gatot. Saleh juga dituntut pidana denda Rp 200 juta subaider enam bulan kurungan. 

Jaksa menyatakan, Saleh menerima duit Rp 2,7 miliar dari Gatot agar memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBB Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, dan persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.

Dari penerimaan tersebut, Saleh telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 2.045.001.000. Meski demikian, jaksa tetap menuntut Saleh  membayar uang pengganti sebesar Rp 712.499.000. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News