Terima Suap dari Mas Gatot, Ketua DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Terima Suap dari Mas Gatot, Ketua DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta ke Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah. JPU meyakini Ajib telah menerima suap dari Gatot Puj Nugroho semasa masih menjadi Gubernur Sumut.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan untuk Ajib di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).

JPU memaparkan, Gatot memberi Rp  1.195.000.000 ke Ajib demi mendapatkan persetujuan sejumlah persetujuan DPRD Sumut. Antara lain persetujuan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut 2012, serta perubahan APBD 2013,  2014 dan 2015.

Motif suap lainnya adalah untuk menggagalkan usul penggunaan hak interpelasi DPRD atas Gatot. Karenanya JPU menyebut perbuatan Ajib bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Namun, Ajib mau mengakui perbuatannya. Politikus Golkar itu juga mengembalikan uang Rp 1,1 miliar yang diterimanya.

Selain Ajib, KPK juga mengajukan tuntutan hukuman yang sama kepada mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun.  JPU Kiki Ahmad Yani  menyatakan,  Saleh menerima duit Rp 2,7 miliar dari Gatot agar memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan atas peerubahan APBD 2013, 2014 dan 2015.

Saleh telah mengembalikan uang suap yang diterimanya ke KPK sebesar Rp 2.045.001.000. Meski demikian, jaksa tetap menuntut Saleh membayar uang pengganti sebesar Rp 712.499.000.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News