Denda Bagi Pengendara di Rest Area Dinilai Langgar HAM

Denda Bagi Pengendara di Rest Area Dinilai Langgar HAM
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang akan menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pengendara mudik lebaran yang terlalu lama berhenti di Rest Area, harus dibatalkan.

Sebab, rencana penerapan denda untuk antisipasi macet saat mudik lebaran itu tidak ada dasar hukumnya. Termasuk dalam UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Saya menyarankan agar rencana kebijakan denda Rp 500 ribu bagi kendaraan yang terlalu lama parkir di rest area itu dibatalkan karena bertentangan dengan undang-undang," kata Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro, saat dikonfirmasi, Senin (30/5).

Politikus partai Gerindra itu justru menilai rencana tersebut bisa dikategorikan menghilangkan keamanan berkendara, karena istirahat itu menjadi bagian dari keamanan.

"Bisa-bisa kebijakan itu nanti dikategorikan melanggar HAM, karena kalau dipaksa seperti itu akan berakibat fatal terhadap pengendara bermotor, terutama sopirnya," tegas Nizar.

Sebaliknya, Ketua DPP Gerindra itu menyarankan, kalau memang mau lancar di jalan tol, bisa digratiskan seperti di luar negeri. Apalagi loket pembayaran tol menjadi penyebab utama kemacetan.

"Semestinya pemerintah mempunyai sistem tagihan online agar tidak selalu macet di loket pembayaran," tandas Nizar. (fat/jpnn)

 

JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang akan menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pengendara mudik lebaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News