DPR: Selamatkan WNI Dari Vonis Mati di Malaysia

DPR: Selamatkan WNI Dari Vonis Mati di Malaysia
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah berupaya keras menyelamatkan Rita Krisdianti, tenaga kerja asal Indonesia yang divonis mati oleh Pengadilan Malaysia di Penang.

Menurut Saleh, bila mengikuti kisahnya, Rita merupakan korban kejahatan sindikat perdagangan narkoba lintas negara. Ia divonis hukuman mati karena kejahatan orang lain.

“Kalau melihat ceritanya, Rita ini benar-benar korban. Mungkin karena ketidaktahuan dan kepolosannya, dia ditipu oleh sindikat narkoba lintas negara. Pola-pola seperti ini, sudah menjadi tren dalam bisnis perdagangan narkoba,” kata Saleh melalui pesan singkat, Selasa (31/5).

Terkait dengan itu, pemerintah didesak untuk segera mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman tersebut. Bantuan hukum yang diberikan tentu perlu diapresiasi. Namun, hal itu harus ditindaklanjuti dengan advokasi melalui jalur diplomatik.

“Pemerintah punya aparatur yang cukup untuk mengurus TKI kita. Potensi yang dimiliki oleh semua lembaga itu harus dimaksimalkan," pintanya.

Politikus PAN tersebut menambahkan bahwa tugas negara untuk melindungi seluruh rakyat harus betul-betul dipenuhi. Apalagi, mereka yang terpaksa bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Kasus seperti ini kan bukan yang pertama. Pemerintah tentu punya pengalaman. Perlu dipastikan bahwa pengalaman yang dimiliki pemerintah bisa menjadi modal dalam upaya membebaskan Rita dari hukuman mati,” pungkas mantan Ketua Komisi VIII DPR ini.(fat/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah berupaya keras menyelamatkan Rita Krisdianti, tenaga kerja asal Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News