Komnas Anak: Daripada Pasang Chip Mendingan Predator Seksual Dihukum Mati

Komnas Anak: Daripada Pasang Chip Mendingan Predator Seksual Dihukum Mati
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - ‎Pemasangan chip pada tubuh predator seksual, yang bertujuan menangkal agar tidak mengulangi aksi kejahatannya, mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak, Komnas Anak ‎Reza Indragiri. Menurut dia, ada beberapa masalah terkait keampuhan chip.

‎Pertama, bagaimana jika yang dilakukan adalah kejahatan non-seks, misalnya copet. Apakah pemantauan terhadap predator juga akan mencakup kejahatan semacam itu?

Kedua, bagaimana jika yang dilakukan si predator adalah kejahatan seks tanpa kontak fisik? Misalnya penjual majalah porno. "Apakah chip juga dipakai untuk memantau dan mempersoalkan aksi seperti itu?," kata Reza kepada JPNN, Selasa (31/5).

Ketiga, bagaimana jika korban tidak melapor? Menurut Reza, walaupun kejahatan seks bukan delik aduan, tapi tidak mungkin chip mengirim sinyal bahaya secara otomatis.

Keempat, bagaimana jika korban keluar dari domisilinya? Seberapa jauh radar bisa menangkap sinyal chip? Kelima, studi tingkat residivisme predator seksual tidak setinggi yang didramatisasi pemberitaan. Bahkan jauh di bawah kejahatan dengan kekerasan (non-seks).

"Jadi jangan-jangan pemasangan chip pada predator seksual adalah salah prioritas. Pelaku kejahatan jenis lain sepertinya lebih perlu diprioritaskan," ucap pakar pskologi forensik ini.

Persoalan keenam, chip dipasang selama dua tahun pascaselesainya hukuman pokok. Namun studi mengungkapkan, tingkat residivisime predator seksual justru meninggi seiring pertambahan usianya. Itu tidak akan terpantau dalam dua tahun masa pemantauan.
 
"Selama dua tahun, predator terpantau baik. Tapi setelah dua tahun, dia menjadi buas namun tidak lagi terpantau. Alhasil, lagi-lagi malah pusing memikirkan pelaku. Hukum mati saja, agar lebih intens kita memikirkan korban," pungkas Reza. (esy/jpnn)

 


JAKARTA - ‎Pemasangan chip pada tubuh predator seksual, yang bertujuan menangkal agar tidak mengulangi aksi kejahatannya, mendapat tanggapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News