Ckckck...Hakim Tipikor Bengkulu Dijanjikan Rp 1 Miliar
jpnn.com - JAKARTA -- Dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi Bengkulu, Janner Purba dan Toton, dijanjikan suap Rp 1 miliar untuk mengamankan putusan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu 2011.
Uang Rp 1 miliar dijanjikan agar terdakwa mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Bengkulu Safri Syafei (S), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Bengkulu Edy Santroni (ES) divonis bebas.
"Commitment fee Rp 1 miliar," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (31/5).
Saat menangkap Janner dan Toton di Bengkulu, penyidik menemukan uang Rp 650 juta. Duit itu diduga dari dua kali pemberian. Pertama Rp 500 juta dan kedua Rp 150 juta. Hanya saja, Yuyuk mengaku belum mengetahui asal muasal duit suap untuk hakim tersebut. "Kami belum tahu asal usul uangnya. Akan didalami saat pemeriksaan," kata Yuyuk.
Dia pun enggan membeberkan siapa saja yang diduga dijanjikan diberi duit selain Janner dan Toton. "Nanti akan jelas kalau perkara ini sudah dibuka di pengadilan," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi Bengkulu, Janner Purba dan Toton, dijanjikan suap Rp 1 miliar untuk mengamankan putusan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang