Ternyata, PNS dan PPPK Itu...

Ternyata, PNS dan PPPK Itu...
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Kepala Bidang Standarisasi Jabatan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagio mengungkap, masyarakat cenderung lebih menginginkan status PNS ketimbang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Padahal baik PNS maupun PPPK sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN), dengan tingkat kesejahteraan yang sama.

"Karena kesejahteraannya yang sama itulah, menjadi PPPK harus melewati proses seleksi layaknya CPNS‎. Tes computer assisted test (CAT) dan tes kompetensi bidang," ujar Aba di Jakarta, Selasa (31/5).

Di dalam PP Manajemen ASN,‎ untuk menghasilkan ASN profesional, dimasukkan jabatan non PNS yaitu PPPK. Tentu persaingan akan lebih ketat, karena non-PNS ikut bergabung dalam pemerintahan. PNS dan PPPK bisa berkompetisi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi dalam pemerintah.

"Jadi jangan buru-buru menolak PPPK, kan belum tahu PPPK itu seperti apa," sergahnya.

Aba menambahkan, PNS kini tidak bisa asal bekerja, karena penilaian berdasarkan kinerja. Saat ini ASN diarahkan untuk bertransformasi dari rule based menjadi performance based, dan akhirnya dynamic governance pada 2025.‎ "Nantinya para ASN (PNS dan PPPK) saling berlomba menunjukkan performanya," terangnya.  (esy/jpnn)


JAKARTA - ‎Kepala Bidang Standarisasi Jabatan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News