Perempuan Bangsa Terdepan Dukung Perppu 'Kebiri'

Perempuan Bangsa Terdepan Dukung Perppu 'Kebiri'
Ketua Umum Perempuan Bangsa, Siti Masrifah (tengah) saat seminar bertajuk "Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak", di Jakarta, Selasa (31/5). FOTO: Humas PKB for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Perempuan Bangsa (PB) mendukung penuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Organisasi ini mendorong agar Perppu tersebut menjadi Undang-undang (UU).

“Perempuan Bangsa berada di garda terdepan untuk mendukung dilaksanakannya Perppu Kebiri dan mendorong peningkatan status, dari Perppu menjadi UU,”  ujar Ketua Umum PB, Siti Masrifah usai membuka secara resmi seminar bertajuk 'Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak', Selasa (31/5).

Mbak Cifa - sapaan akrab Siti Masrifah, menegaskan, hingga Mei saja aksi kekersan dan pelecehan seksual masih marak terjadi di Indonesia.

“Saya tadi googling. Ternyata kejadian di bulan ini saja masih marak terjadi kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Saya sangat miris melihatnya. Karena faktanya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus yang peningkatannya sangat signifikan," keluhnya.

Bahkan, ungkap dia, kejadian-kejadian tersebut memiliki modus operandi yang di luar batas perikemanusiaan.

“Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 2015 mencapai 321.752 kasus. Belum yang di tahun ini yang makin banyak," Mbak Cifa.

Dari data-data tersebut, tutur Cifa, kekerasan seksual dalam bentuk pemerkosaan sebanyak 2.399 (72%), pencabulan sebanyak 601 kasus (18%), pelecehan seksual 166 kasus (5%).

“Itu data di tingkat personal. Sedang di tingkat ranah publik sebanyak 5.002 di mana sebanyak 61% adalah jenis kekerasan terhadap peremouan dalam bentuk kekerasan seksual," jelas Masrifah.

JAKARTA – Organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Perempuan Bangsa (PB) mendukung penuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News