WNI Terancam Hukuman Gantung, Ini Langkah Pemerintah

WNI Terancam Hukuman Gantung, Ini Langkah Pemerintah
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah Indonesia memastikan tetap memberi pendampingan hukum terhadap WNI, Rita Krisdianti yang terancam hukuman gantung di Malaysia. Menurut Menlu Retno LP. Marsudi, pemerintah Indonesia juga akan melakukan banding dan menempuh upaya hukum terhadap ancaman hukuman untuk Rita itu.

"Sebelumnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa pendampingan hukum selalu akan dilakukan dan kita juga akan melakukan banding," ujar Retno, kemarin.

Terkait dengan upaya pendampingan hukum dan pengajuan banding tersebut, Menlu menegaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di Penang, Malaysia. Meski begitu, Retno memastikan akan tetap menghormati hukum yang berlaku di Malaysia.

"Kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari warga negara kita bisa dipenuhi," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap warga negara Indonesia, Rita Krisdianti, Senin 30 Mei 2016. Dalam beberapa pemberitaan disebutkan, Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. (flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News