Nih Bukti Nyata, Golkar Sudah Berseberangan dengan PKS dan Gerindra

Nih Bukti Nyata, Golkar Sudah Berseberangan dengan PKS dan Gerindra
Partai Golkar di bawah kepemimpinan Setya Novanto mendukung pemerintahan Jokowi-JK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Usulan-usulan pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada mendapat dukungan penuh dari anggota DPR dari partai pendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. 

Terutama dalam poin syarat anggota DPR, DPRD, dan DPD yang harus mundur ketika maju dalam ajang pilkada. Hanya tersisa Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS yang tetap mengambil posisi berbeda.

Dalam pandangan mini fraksi di rapat pleno komisi II dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (31/5), dua di antara tiga fraksi di DPR yang masih bertahan di luar lingkaran pemerintahan tersebut tetap mendukung agar anggota dewan tidak perlu mundur. 

Mereka cukup cuti atau mundur dari alat kelengkapan dewan (AKD) jika ingin maju dalam pilkada.

Meski begitu, sikap berbeda keduanya sebatas menjadi catatan. Draf hasil revisi UU Pilkada sudah disepakati bersama untuk dibawa ke sidang paripurna guna dimintakan persetujuan. Rencananya, sidang paripurna tersebut dilaksanakan pada Kamis besok (2/6).

’’Soal ada catatan, itu hal yang wajar,’’ kata Mendagri Tjahjo Kumolo setelah rapat pleno. Dia menyatakan, secara prinsip seluruh fraksi telah sepakat agar draf revisi UU Pilkada segera disahkan menjadi undang-undang. 

’’Ibarat mau makan semua setuju makan nasi goreng, cuma ada yang pedas, ada yang nggak, itu hal wajar,’’ imbuh mantan Sekjen DPP PDIP tersebut.

Pada awal pembahasan revisi UU Pilkada, hampir semua fraksi mendorong poin anggota dewan tidak perlu mundur. Salah satu pertimbangan yang mengemuka, DPR termasuk electoral official. Atau, pejabat hasil pemilihan dan bukan pejabat karir seperti halnya PNS.

JAKARTA - Usulan-usulan pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada mendapat dukungan penuh dari anggota DPR dari partai pendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News