Soal Denda Rp 500 Ribu, Kemenhub Jangan Korbankan Pemudik!!
jpnn.com - JAKARTA -Ketua Komisi V DPR Faru Djemy Francis meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jangan mengorbankan pengendara saat mudik lebaran, dengan aturan denda Rp 500 ribu bagi yang berlama-lama di rest area.
Diakui Faru, pihaknya belum mengetahui secara detil mengenai kebijakan yang akan diberlakukan Ditjen Hubdar. Namun, ia mengingatkan semua aturan yang akan dibuat tidak boleh melanggar keselamatan dan kenyamanan pengendara.
"Langkah terobosan angan mengorbankan safety security dan jangan korbankan pengendara, itu melanggar aturan. Kami akan pertanyakan dasar hukumnya. Apa tidak bisa dibuka posko sementara mudik? Rest area diperbanyak. Kami akan pertanyakan nanti," kata Faru ditemui di gedung DPR Jakarta, Rabu (1/6).
Faru menyebutkan dalam waktu dekat komisi V akan menggelar rapat kerja dengan Kemenhub, Kementerian PU-Pera serta Korlantas Polri, untuk membahas persiapan mudik lebaran 2016.
Komisi yang mengurusi bidang perhubungan dan infrastruktur, juga akan melakukan kunjungan spesifik ke sejumlah titik rawan macet dan kecelakaan saat mudik lebaran, salah satunya jalur Pantura.
"Kami sudah minta Kemenhub, safety security sudah semakin baik tetapi juga kami minta peningkatan pada pelayanan, kenyamanan bagi angkutan darat, udara, laut dan kereta api," tutur Faru. (fat/jpnn)
JAKARTA -Ketua Komisi V DPR Faru Djemy Francis meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jangan mengorbankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nuzululquran dan Mengapa Al-Quran Diturunkan Secara Bertahap?
- Mempererat Hubungan dengan Awak Media, Epson Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama
- Angkutan Lebaran 2024: KAI Divre III Palembang Intensifkan Perawatan Sarana & Prasarana
- Jelang Angkutan Lebaran 2024, Bandara SMB II Palembang Siapkan Hal ini
- InJourney Group Lakukan Berbagai Persiapan untuk Menyambut Arus Mudik & Libur Lebaran
- Gelar Safari Ramadan BUMN, Taspen Bagikan Ribuan Paket Sembako