Memerawani Siswi, Driver Ojek Online Dibekuk Polisi

Memerawani Siswi, Driver Ojek Online Dibekuk Polisi
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Barat menangkap seorang driver ojek online bernama Arvendy (23), Selasa (31/5). Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DA (14) di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (27/5).

Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, Arvendy kini tengah menjalani pemeriksaan. Namun, polisi belum menjerat Arvendy sebagai tersangka.

"Statusnya masih terduga pelaku. Kami tengah mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil visum dari korban," kata Herru saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/6).

Dari pemeriksaan sementara, Arvendy mengajak DA me‎nginap di hotel. Pada saat itulah Arvendy melakukan tindak pidana pelecehan seksual atas bicah yang masih tercatat sebagai pelajar SMP itu

"Korban diajak ke Hotel. Di sanalah keperawanan korban direnggut. Pelaku ini tinggal di kawasan Taman Sari Jakarta Barat," bebernya.

Polisi juga menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Nantinya, hasil visum akan menunjukkan apakah ada unsur pelecehan seksual atas tindakan Arvendy.‎

"Kami masih dalami apakah hubungan mereka itu pacaran atau tidak dari sejumlah saksi yang mengenal keduanya," tandasnya.(mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News