Tok... Tok... Tok... Hukuman Mantan Menteri Era SBY Ini Ditambah Jadi...
jpnn.com - JAKARTA - Upaya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendapatkan keringanan termasuk bebas dari hukuman dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan dana operasional menteri, kandas.
Banding yang diajukan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bahkan, hukuman mantan anggota MPR itu malah diperberat. Hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau tingkat pertama ditambah PT DKI Jakarta.
"Dinaikan menjadi 10 tahun di tingkat banding," kata juru bicara PT DKI Jakarta Heru Pramono, Kamis (2/6) saat dihubungi wartawan.
Selain itu, PT DKI juga mencabut hak SDA dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Menurut Heru, putusan banding itu ketok pada 19 Mei 2016 yang diketuai Hakim Masud Halim.
Hakim menyatakan SDA terbukti bersalah melakukan korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013 dan menyalahgunakan DOM.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis SDA enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendapatkan keringanan termasuk bebas dari hukuman dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS