KBRI Malaysia Sudah Ajukan Banding Kasus Rita
jpnn.com - JAKARTA – Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dino Nurwahyudin menyatakan ditangkapnya perempuan berinisial EF yang selama ini menjadi saksi kunci dalam kasus ditemukannya empat kilogram sabu yang dibawa Rita Krisdianti saat transit di Bandara Malaysia, membuka peluang bagi tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo itu untuk melakukan banding.
“Menurut Kemenkumham, perempuan berinisial EF ini sudah ditangkap dan kini ditahan di Indonesia. Selama masa persidangan berlangsung, Rita selalu mengatakan bahwa dia dititipkan oleh EF barang tersebut untuk dibawa ke Indonesia,” kata Dino, dalam rilisnya, Jumat (3/6).
Jadi, lanjutnya, EF itu ada, bukan rekaan sebagaimana yang selama ini diyakin oleh pihak Jaksa di Penang.
“Kami sudah bekerjasama dengan Kemenkumham dan benar EF itu sudah jadi tahanan di Indonesia dengan tuduhan terlibat jaringan narkotika," jelas Dino.
Dia menjelaskan sesuai dengan sistem hukum di Malaysia, banding dilakukan melalui Pengadilan Tingkat Kedua.
“Vonis mati untuk Rita dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan hakim tunggal. Sedangan banding nantinya ke Pengadilan Tingkat II dengan majelis hakim tiga orang," ungkapnya.
Saat ini lanjutnya, berkas untuk banding sudah masuk. "Biasanya dengan banding ini vonis hakim Penang akan disampaikan ke pengacara kita, dan setelah itu mahkamah akan tunjuk siapa tiga hakim yang akan periksa kembali perkara Rita,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dino Nurwahyudin menyatakan ditangkapnya perempuan berinisial EF yang selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis