Seharian Diperiksa KPK, Sekretaris MA Jadi Pelit Bicara

Seharian Diperiksa KPK, Sekretaris MA Jadi Pelit Bicara
Nurhadi Abdurrachman. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman tutup mulut usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/6). Tiba di KPK kurang lebih pukul 8.45,  Nurhadi baru meninggalkan kantor lembaga antirasuah itu  sekitar pukul 17.52.

Namun, Nurhadi yang hari ini menjadi saksi kasus suap ke Panitera Pengadikan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution enggan meladeni pertanyaan awak media. Nurhadi memilih menerobos kepungan wartawan agar bisa segera hengkang dari KPK.

Ia hanya membantah ketika ditanya soal suap dari pengusaha Doddy Aryanto Supeno ke Edy. "Tidak, tidak," kata Nurhadi yang hari ini menjadi saksi bagi Doddy.

Nurhadi telah tiga kali diperiksa KPK. Kini, ia juga sudah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi atas dasar permintaan KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik menduga Doddy tidak hanya sekali memberi uang ke Edy. Aliran uang itu diduga terkait dengan pendaftaran peninjauan kembali (PK) sengketa antara Lippo Group melawan Astro Tv,

Karenanya, KPK menduga aliran uang suap mengalir ke MA. "Itu salah satu yang ingin dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan (Nurhadi)," ujar Priharsa.

Selain itu, Nurhadi juga dikonfirmasi soal uang Rp 1,7 miliar yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumahnya di Kebayoran Baru dan ruang kerjanya di MA. Namun, Nurhadi membantah dugaan yang menyebutnya terlibat kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edy Nasution dan Doddy sebagai tersangka suap terkait permohonan peninjauan kembali  antara Lippo Group melawan Astro Tv. Edy dan Doddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 April lalu.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News