Hukuman Kaligis Ditambah, KPK Belum Puas

Hukuman Kaligis Ditambah, KPK Belum Puas
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat hukuman atas OC Kaligis dari 5,5 tahun menjadi tujuh tahun ternyata tak serta-merta membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) puas. Sebab, lembaga antirasuah itu ingin hukuman untuk terdakwa suap ke hakim dan paniteran PTUN Medan itu lebih berat lagi.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu akan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Kaligis.  "Kami kasasi karena menurut kami belum memenuhi rasa keadilan," katanya, Jumat (3/6).

Pengajuan kasasi akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami sedang menyusun kontra memori kasasi," ujar Yuyuk.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Desember 2015 menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan untuk Kaligis. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, beserta Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberi suap SGD 5.000 dan USD 27.000 ke hakim PTUN Medan. Suap itu untuk memengaruhi putusan PTUN Medan atas surat perintah penyelidikan dari kejaksaan yang digugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tak terima dengan putusan itu, Kaligis pun mengajukan banding. Namun, pada 19 April lalu, pengadilan PT DKI memperberat hukuman untuk ayah aktris Velove Vexia itu menjadi tujuh tahun penjara.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News