Sstt.. Ada Pasal Raib di Raperda Tenaga Kerja Jatim
Jumat, 03 Juni 2016 – 21:50 WIB
SURABAYA - Raperda Perlindungan Tenaga Kerja sedang dibahas. Saat ini sudah memasuki masa sidang kedua. Di tengah pembahasan raperda itu, muncul informasi adanya penghapusan pasal-pasal tertentu. Ironisnya, pasal itu adalah usulan dari pekerja yang tertuang di draf raperda usulan provinsi yang telah ditelaah DPRD Jatim.
Sejak rencana pembahasan raperda pada awal tahun lalu, para pekerja melayangkan beberapa usulan poin pembahasan kepada Pemprov Jatim. Anggota dewan mendapati usulan-usulan itu tidak ditemukan lagi dalam draf yang diusulkan pemprov untuk dibahas DPRD Jatim.
Usulan yang dihilangkan meliputi beberapa poin. Di antaranya, tentang sistem pengupahan UMK. Para pekerja mengusulkan tambahan 10 persen di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK). Poin lainnya adalah penghapusan dan pemberian sanksi terhadap sistem pemagangan yang bertujuan untuk menghilangkan status pekerja.
Selain beberapa poin tersebut, anggota Komisi E DPRD Surabaya Benjamin Kristianto menuturkan bahwa masih banyak poin usulan pekerja yang dihilangkan dari draf usulan provinsi. Beberapa waktu lalu, komisi E menerima perwakilan pekerja dari serikat buruh dan serikat pekerja di Jatim. "Banyak usulan mereka yang dihilangkan. Ini kan jadi tanda tanya," ujarnya.
BERITA TERKAIT
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Aceh Besar
- Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di OKU Timur, Tangan dan Kaki Terikat Tali Pelepah Pisang
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua