Anang Hermansyah Pertanyakan Biaya Sensor Film
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Sensor Film (LSF) bisa memungut biaya saat melakukan sensor terhadap film. Sayangnya, pungutan itu tidak masuk sebagai penerimaan negara. Ke mana larinya uang pungutan itu?
Hal inilah yang dipertanyakan anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah. Sebab, dana yang dipungut lembaga itu memang tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Di sisi lain harus tetap ada pertanggungjawaban pada publik.
"Merujuk Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara ," kata Anang dalam siaran persnya di Jakarta.
Anang mengaku heran dengan ketentuan itu. Menurut dia, semestinya setiap pungutan yang dilakukan oleh organ negara bisa dipertanggungjawabkan di depan publik. Terlebih pembiayaan LSF didukung APBN dan APBD seperti diatur Pasal 44 ayat (2) PP No 18 Tahun 2014 tentang LSF.
Melihat postur kelembagaan dan pembiayaan LSF, Anang menyebutkan harus ada reformasi di lembaga itu. Khususnya terkait dengan pungutan yang dilakukan lembaga itu.
"Perubahan UU No 33 Tahun 2009 menjadi sebuah kebutuhan. Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius," saran Anang.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?