Pengacara Bakal Cermati Bukti Bang Ipul Lakukan 'Hap Hap'
jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (7/6). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pencabulan atas bocah laki-laki di bawah umur itu.
Tim penasihat hukum Saipul pun akan mencermati tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terutama untuk melihat bukti yang digunakan untuk menjerat pedangdut yang beken disapa Bang Ipul itu.
"Kami lihat nanti bukti apa yang dipakai sehingga ada tuntutan," kata salah satu kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6).
Kasman menjelaskan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Saat ini, tim penasihat hukum Ipul akan fokus untuk mendengarkan tuntutan.
"Kami tidak tahu kan pertimbangan-pertimbangannya bagaimana, bukti bukti yang digunakan dalam pertimbangan tuntutan itu seperti apa," ucap Kasman.
Setelah mendengar tuntutan, tim penasihat hukum Ipul akan menjawabnya dalam pembelaan (pledoi). "Ya tentunya kami akan bahas dalam pledoi," ungkap Kasman.
Seperti diketahui, Bang Ipul didakwa mmencabuli remaja pria di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari lalu. Akibat perbuatan yang akhirnya beken dengan istilah ‘hap-hap’ itu, Saipul harus terancam hukuman penjara.(gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas