Pak Jaksa.. Barang Bukti Beda Kok Tuntutannya Sama

Pak Jaksa.. Barang Bukti Beda Kok Tuntutannya Sama
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Tiga terdakwa kasus narkoba kemarin disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Yaitu Selamat, Renaldy, dan Zainudin.

Ketiganya sama-sama dituntut 18 tahun penjara. Padahal, Ketiga terdakwa itu disidangkan untuk dua kasus berbeda. Renaldy dan Zainudin disidangkan dalam kasus yang sama, tetapi berkasnya terpisah.

Sementara itu, Selamat disidangkan untuk kasus yang berbeda lagi. Renaldy dan Zainudin disidangkan jaksa Marsandi. Menurut jaksa, keduanya dianggap terbukti menyimpan serta menguasai narkotika golongan I yang beratnya mencapai 997 gram.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,'' katanya.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa terungkap bahwa peranan kedua terdakwa itu berbeda jauh. Misalnya, Renaldy yang ditangkap lebih dulu di kamar kosnya. Dia adalah teman lama Zainudin. Hobinya mencicipi sabu-sabu secara gratis.

Yang memiliki barang bukti 997 gram sabu-sabu adalah Zainuddin. Sedangkan Reinaldy hanya ikut menikmatinya.  

 Meski begitu, jaksa menganggap perbuatan mereka memiliki kadar hukuman yang sama sehingga tuntutan hukumannya pun dibuat sama. Yaitu, 18 tahun penjara.

''Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan dapat merusak mental generasi muda,'' ucap jaksa.

Lain lagi dengan cerita Selamat. Tuntutan hukuman 18 tahun penjara juga diterima kemarin. Dia dianggap menyelundupkan 310 gram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.

 Tuntutan penyelundupan itu disematkan karena warga negara Malaysia yang asli Bangkalan itu dititipi bedak oleh kenalannya untuk keluarganya di Madura.

Ceritanya, Selamat hendak menghadiri selamatan 40 hari kematian bapaknya di Bangkalan. Sebelum pulang, beberapa kerabat mendatanginya untuk menitip barang buat keluarganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News