Aplikasi Permudah Pengajuan Bantuan Perumahan

Aplikasi Permudah Pengajuan Bantuan Perumahan
Rumah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kemenpu-Pera meluncurkan aplikasi untuk memudahkan pengajuan usulan bantuan perumahan yang disebut SIBARU (Sistem Informasi Usulan Bantuan Program Perumahan).

Aplikasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempersingkat jalur birokrasi dalam proses pengusulan bantuan perumahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Selama ini proses pengajuan usulan bantuan perumahan seringkali membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang besar. Maka dalam rangka mendukung efisiensi dan efektifitas waktu, tenaga dan biaya, aplikasi ini dihadirkan" ungkap Kepala Subdit Data dan Informasi, Nanang Sofwan dalam keterangan persnya, Kamis (9/6).

Aplikasi SIBARU telah dibangun pada 2015 untuk mendukung kegiatan Direktorat, SKPD Provinsi dan SKPD Kabupaten/Kota serta telah diuji-cobakan di tiga wilayah yaitu Provinsi Yogyakarta, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

"SIBARU akan digunakan untuk pengajuan usulan program perumahan dan permukiman, yaitu pembangunan Rusunawa, rumah khusus, dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dan bantuan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) rumah umum," terangnya.

Pengguna dari aplikasi ini adalah pengusul bantuan perumahan dan permukiman, yaitu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI/POLRI, Kementerian/Lembaga lain dan penerima usulan bantuan yaitu Direktorat Perencanaan dan Direktorat Teknis di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan. 

Untuk menggunakan aplikasi SIBARU, user dapat membuka melalui website Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

"Mulai 2016 aplikasi SIBARU ini pelan-pelan akan disosialisasikan secara bertahap kepada para user," jelas Nanang Sofwan. (esy/jpnn)


JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kemenpu-Pera meluncurkan aplikasi untuk memudahkan pengajuan usulan bantuan perumahan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News