Tolong..Petani Garap Tanah Leluhur Malah Dipolisikan

Tolong..Petani Garap Tanah Leluhur Malah Dipolisikan
Tiga petani yang dipanggil polisi. Foto: pojokpitu/JPNN

jpnn.com - TUBAN—Maksud hati ingin menggarap lahan leluhur, puluhan petani malah dipolisikan seorang pengusaha, Sudarno yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Pemilik tanah itu menyatakan sudah membeli dan memiliki sertifikasi atas tanah itu. Padahal, para petani merasa tidak menjual dan telah menggarap tanah peninggalan orang tua mereka selama puluhan tahun.

Para petani pun kebingungan. Mereka mengutus perwakilan tiga petani tertua untuk menemui awak media massa. Tiga petani itu adalah Somin, Kusnan, dan Warjo.

Wajah tiga petani asal Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban itu terlihat muram. Mereka mengaku tidak tahu harus minta tolong kepada siapa, terkait tudingan penyerobotan tanah atas laporan Sudarno kepada polisi.

Mereka datang ke Balai Wartawan di Jalan Pramuka, Tuban, didampingi dua anggota keluarga yang lain. Mereka meminta bantuan secara hukum untuk menghadapi tudingan Sudarno. Karena tidak memiliki kapasitas pendampingan, awak media menyarankan agar mereka mengadu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Somin, Kusnan, dan Warjo merupakan tiga petani yang sudah puluhan tahun menggarap lahan sengketa itu. Ketiganya akan diperiksa penyidik Unit IV Mapolres Tuban sebagai saksi penyerobotan tanah.

Sebelum dilaporkan polisi, tepatnya tanggal 21 Juli 2015, Warjo, Somin dan Kusnan pernah dipanggil oleh perangkat Desa Temaji bernama Rohly. Waktu itu, Rohly memfasilitasi pengklaim tanah tersebut dan memberikan pernyataan pencabutan hak garap oleh petani dan memberikan tali asih.

Namun, tiga petani, beserta puluhan petani lainnya menolaknya. Mereka merasa heran, tanah sekitar lima hektar yang digarap puluhan orang tiba-tiba telah disertifikatkan atas nama satu orang.

Padahal, mereka mengerjakan lahan padi untuk melanjutkan kegiatan para orang tuanya yang telah meninggal dunia yang sebelumnya menjadi petani. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharta, saat dihubungi via telepon, membenarkan itu.

 "Tiga orang tersebut akan diperiksa atas laporan dugaan penyerobotan lahan. Pemeriksaan awal, penyidik akan mengklarifikasi sejarah penggunaan lahan oleh petani,” ujar Suharta.

Sementara terkait asal muasal sertifikat yang dipegang pengklaim tanah, polisi mengaku masih belum mengetahui sampai sekarang. Suharta, menjelaskan, setelah semua informasi terkumpul maka pihaknya baru bisa menarik kesimpulan.(end/flo/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News