Lepas 40 Jalak Putih di Taman Safari

Lepas 40 Jalak Putih di Taman Safari
Lepas 40 Jalak Putih di Taman Safari

jpnn.com - JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengunjungi Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, Jumat (10/6) lalu. Kunjungan ini dalam rangka pelepasan Jalak Putih (Sturnus Melanopterus) sebanyak 40 ekor ke alam bebas. 

Selain itu juga dilakukan simbolis penyerahan Orangutan pasca repatriasi dari Thailand dan Kuwait, serta Kakatua hasil penyerahan masyarakat kepada lembaga konservasi. Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian satwa, khususnya satwa liar. 

Kegiatan ini masih bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan juga perayaan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2016 yang dilaksanakan tanggal 9 – 12 Juni 2016. Kepedulian terhadap satwa liar telah dicontohkan oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

”Ini menjadi kegembiraan kita semua karena bapak Wakil Presiden telah menunjukkan rasa cinta kasihnya kepada satwa. Sebelumnya Bapak Presiden juga memberikan contoh yang kuat akan kecintaannya pada satwa, yaitu dengan melepas liarkan satwa. Menurut Presiden Jokowi diciptakannya satwa itu adalah untuk bebas, jadi yang lebih baik adalah kita biarkan mereka bebas di alam,” sebut Siti dalam rilis yang diterima, Minggu (12/6).

Menurutnya, kegiatan itu diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat. ”Sehingga pada akhirnya akan meluas dan memunculkan kepedulian kolektif terhadap kelestarian satwa. Presiden Jokowi juga telah meluncurkan gerakan nasional penyelamatan tumbuhan dan satwa liar pada tanggal 14 April tahun 2016 yang lalu,” bebernya.

Jalak putih atau kerak bodas (Sturnus melanopterus) sendiri merupakan satwa endemik Pulau Jawa dan Bali. Pada saat ini populasinya mulai berkurang di habitat alaminya. 

Hal ini diakibatkan oleh perburuan yang marak serta menurunnya kualitas habitat alaminya. Oleh karena itu Pemerintah RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kelestarian jalak putih yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi sejak tahun 1999  melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Sejak tahun 2010, jalak putih masuk dalam kategori “kritis” dalam Redlist IUCN. Selanjutnya kepedulian kolektif dan sukarela pada pelestarian satwa yang ditunjukkan oleh banyak pihak seperti CSO (civil society organization), swasta, dan perseorangan mendapatkan atensi dan apresiasi tinggi dari Menteri LHK. 

JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengunjungi Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, Jumat (10/6) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News