5 Regulasi Baru untuk Ciptakan Sekolah Aman Dari Kekerasan

5 Regulasi Baru untuk Ciptakan Sekolah Aman Dari Kekerasan
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru untuk menciptakan sekolah aman dari tindak kekerasan.

Pertama, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan, di mana salah satunya terkait kekerasan seksual.‎

Dengan demikian ‎sekolah harus berperan aktif dan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan.

"Selain itu, sanksi administratif yang mengikat dalam Permendikbud ini menjadi hal  baru dalam dunia hukum pendidikan," ujar Mendikbud dalam raker Komite III DPD RI, Senin (13/6).

Kedua, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini dibuat dengan pertimbangan rokok sebagai salah satu pemicu tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Ketiga, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.‎ Permendikbud ini mengatur kriteria terkait konten buku yang akan diedarkan di Satuan Pendidikan.

Selain itu juga mewajibkan para pelaku penerbitan (penulis, editor, illustrator, penilai, dan lainnya) menyebutkan CV lengkapnya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap buku.

Keempat, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan terkait Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi.

JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru untuk menciptakan sekolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News