Usut Dugaan Smartphone Ilegal, Polisi Tak Lagi Libatkan Bea Cukai

Usut Dugaan Smartphone Ilegal, Polisi Tak Lagi Libatkan Bea Cukai
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Bypass, Jakarta Timur. Foto: beacukai.go.id

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menangani sendiri penyelidikan kasus lolosnya 10 ribu smartphone dari luar negeri tanpa pemeriksaan bea bukai Bandara Halim Perdanakusuma. Meski sebelumnya sempat melibatkan bea cukai, namun akhirnya polisi mengambil alih seluruh proses penyelidikannya.

Kini, kasus itu Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, pengambilalihan penyelidikan merupakan hasil dari gelar perkar dengan Direktorat Jenderal Bea Cuka.

"Intinya kemarin setelah kami dalami dan gelar perkara dengan pihak BC, kami bisa tangani sendiri. Ini masih proses nanti untuk perbuatan pidananya kami masih konstruksikan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).

Awi menjelaskan, polisi tak lagi melibatkan bea cukai dalam menyelidiki kasus itu. Bahkan, bea cukai akan menjadi saksi dalam kasus itu.

Menurut Awi, pemilik ribuan smartphone itu mengambil dari importir. Namun, masuknya barang elektronik dari luar negeri itu tak melalui pemeriksaan kepabeanan. “Nah ini sedang diproses," beber dia.

Karenanya Awi belum bisa memastikan keabsahan 10 ribu smartphone. Sebab, polisi juga perlu menelusuri asal-usulnya.

“Asal-usulnya barang kan kami cari, dari mana. Bukan langsung dipanggil dan langsung ketemu muaranya," terangnya.

Karena itu Awi meminta  semua pihak agar bersabar. Ia bahkan menjamin polisi akan bersikap terbuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News