Aktivitas Perusahaan Tambang Akhirnya Dibekukan

Aktivitas Perusahaan Tambang Akhirnya Dibekukan
Kapolda Bengkulu, Danrem 041 Gamas serta Bupati Benteng saat meninjau langsung lokasi tambang underground PT CBS, di Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Benteng. Foto BAKTI/BE/jpg

jpnn.com - BENTENG - Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH menegaskan bahwa aktivitas tambang underground PT CBS dihentikan untuk sementara waktu sembari menunggu kesepakatan diantara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Berdasarkan kesepakatan yang bersama antara, Gubernur Bengkulu, Kapolda dan Bupati Benteng, disepakati bahwa PT CBS dihentikan sementara waktu hingga situasi benar-benar kondusif,” jelas bupati seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).

Dilokasi yang sama, Kepala Teknis Tambang (KTT) PT CBS, Danu Andrianto ketika dikonfirmasi mengaku tidak mempersoalkan adanya penghentian sementara aktivitas tambang underground. 

Kendati demikian, setelah kondisi kembali kondusif, pihaknya berharap masyarakat bisa memperoleh kata sepakat dan tetap mendukung kelanjutan aktivitas pertambangan bawah tanah tersebut.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya sedang dalam tahap konstruksi terowongan sepanjang 17 meter dan sama sekali belum melakukan produksi batubara.

“Kalau memang penghentian sementara ini terbaik untuk CBS, kita akan turuti. Harapan saya, setelah masalah ini terselesaikan, aktivitas tambang bisa kembali berjalan dan lancar,” jelas Danu.

Dia menambahkan, sesuai dengan rencana awal, pihaknya hanya akan melakukan penggalian sepanjang 800 meter dengan kedalaman maksimal 100 meter dibawah tanah. Dengan rencana ini, pihaknya optimis untuk mengambil batubara sekitar 10-15 ribu ton perbulan.

“Direncanakan produksi baru akan kita mulai pada petengangan tahun 2016. Mendapati kondisi ini, aktivitas terpaksa kita hentikan dan 35 buruh yang berasal dari warga sekitar pun terpaksa kita rumahkan,” tandasnya.

BENTENG - Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH menegaskan bahwa aktivitas tambang underground PT CBS dihentikan untuk sementara waktu sembari menunggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News