DPD Dorong BNPP Jadi Kementerian

DPD Dorong BNPP Jadi Kementerian
DPD Dorong BNPP Jadi Kementerian

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menyatakan telah terjadi ketimpangan antara kawasan non perbatasan dengan kawasan perbatasan. Untuk itu, DPD menargetkan RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan yang saat ini tengah digodok masuk menjadi salah satu usulan Prolegnas prioritas tahun 2017.

Hal tersebut dikatakan Benny dalam Expert Meeting Komite I DPD bersama sejumlah pakar di Gedung DPD RI, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/6).

Menurut Benny, pemerintah terkesan tidak memperhatikan kawasan perbatasan yang sudah lama dipinggirkan. Sudah saatnya negara hadir menjadi pendorong bagi daerah perbatasan agar dikelola dengan baik.

"Ini respon serius DPD terhadap masalah kawasan perbatasan yang sudah lama dipinggirkan, sudah saatnya negara hadir," tegasnya.

Dia jelaskan, RUU Pengelolaan Kawasan Perbatasan yang diinisiasi oleh DPD agar segera rampung sehingga segera diparipurnakan di DPD RI. "RUU ini untuk percepatan pembangunan wilayah perbatasan dan perlu aturan yang lebih komprehensif dan perlu adanya kepastian hukum," jelasnya.

Di tempat yang sama, senator asal Sulawesi Selatan, Iqbal Parewangi menilai salah satu urgensi dari RUU ini adalah untuk meningkatkan status Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi Kementerian agar fungsinya lebih kuat dan tidak menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dalam mengelola perbatasan.

“Kawasan perbatasan meliputi 11 provinsi, itu sudah sepertiga dari jumlah provinsi di Indonesia, harusnya sudah bisa dibentuk kementerian khusus yang mengurus masalah perbatasan ini," kata Iqbal.

Syarief, senator dari Lampung mendukung jika pemerintah menaikkan status BNPP dari Badan menjadi Kementerian Khusus yang menangani masalah wilayah perbatasan. "Masih minim perhatian pusat ke wilayah perbatasan. Saya setuju untuk ditingkatkan BNPP menjadi Kementerian terkait," ujarnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menyatakan telah terjadi ketimpangan antara kawasan non perbatasan dengan kawasan perbatasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News