Vonis Tiga Tahun, Ipul Tersenyum Lihat Kuasa Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pendangdut Saipul Jamil. Pria yang karib disapa Ipul itu dinyatakan terbukti bersalah mencabuli DS.
Setelah menyampaikan vonis, ketua majelis hakim Ifa Sudewi memberikan kesempatan kepada Ipul berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Ipul berjalan ke arah penasihat hukum sambil tersenyum. Setelah itu ia berkonsultasi mengenai vonis.
Tidak lama kemudian, Ipul kembali duduk ke bangku terdakwa. Ia menyerahkan jawaban atas vonis hakim tersebut pada tim pembelanya itu.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).
Ifa juga menanyakan jaksa penuntut umum mengenai vonis yang diberikan kepada Ipul. Jaksa belum memutuskan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Mereka juga menyatakan pikir-pikir. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman