Lebaran di Penjara Gara-Gara Bisnis Mercon

Lebaran di Penjara Gara-Gara Bisnis Mercon
Mercon. Foto: dok.Jawapos.com

BLITAR – Tiga pemuda Indra (IC), Konsum A. (KA), dan Isa (IA)  terpaksa gigit jari pada lebaran nanti. Pasalnya, mereka terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, ketiganya diketahui memiliki, menyimpan, menjual, dan menguasai bahan peledak jenis petasan atau obat mercon.

Kapolres Kota Blitar AKBP Yossy Runtukahu menyatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku adalah hasil penyelidikan anggotanya. Dalam beberapa hari terakhir, ada informasi maraknya peredaran obat mercon.

''Setelah itu, anggota kami langsung menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pelakunya,'' terangnya.

Lalu, Sabtu (11/6) polisi memperoleh titik terang dan berhasil membekuk salah seorang pelaku, yakni IC. ''Dari tangan dia, disita obat mercon yang dibawa dan disimpan,'' katanya.

Polisi pun mengembangkan pemeriksaan terhadap asal obat mercon itu. Dari situlah diketahui bahwa penjualan tersebut dilakukan secara berantai. Dari pengakuan IC kepada polisi, dia membeli obat mercon dari IA. IC dan IA bertransaksi di Desa Pojok, Kecamatan Ponggok.

''IC membeli dari IA 8 kilogram dan 6 bendel sumbu petasan,'' papar Yossy.

IC menjual kembali enam kilogram obat mercon dan lima bendel sumbu petasan kepada KA. Keduanya bertransaksi di Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon. Polisi langsung menangkap IA dan KA.

''IA mengaku telah menjual obat mercon kepada IC. KA pun mengaku telah membeli obat mercon dari IC,'' kata Yossy.

Lebih lanjut, IA mengaku obat mercon tersebut diperoleh dari Kediri. Harga bubuk mercon per kilogram adalah Rp 200 ribu. Namun, pelaku menjualnya lagi Rp 230 ribu per kilogram.

''Hasil ini tentu kami kembangkan dan analisis. Mungkin juga banyak pelaku yang mencari keuntungan menjelang Lebaran ini,'' paparnya. Kini polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui adanya jaringan lain.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan. Apalagi membuat dan menjualnya secara bebas. Sebab, petasan sangat membahayakan masyarakat. ''Atau jika tidak mengindahkan, akan langsung berhadapan dengan kami atau penegakan hukum,'' tandasnya. (sub/ziz/c5/ai/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News