Bang Ruhut: Sidang Ini Buat Pening Tante

Bang Ruhut: Sidang Ini Buat Pening Tante
Ruhut Sitompul. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul akhirnya memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. Sidang ini terkait ucapan hak asasi monyet yang dilontarkan Ruhut saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti ketika membahas kematian terduga teroris Siyono.

"Sidang hari ini buat pening tante, kenapa tidak baca UU MD3, tidak baca tatib. Nanti kalau sudah selesai aku kasih, ini aturan persidangan. Jangan sekarang tidak boleh, melanggar etika," ujar Ruhut usai persidangan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (14/6).

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan setiap perkataannya dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga, perkataannya yang mengatakan hak asasi monyet bukan sebuah pelanggaran etika. "Itulah Enaknya jadi DPR, semua sudah diatur UU MD3, aku datang karena menghormati," tandas Ruhut.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengaku telah mendengar semua klarifikasi Ruhut, untuk kemudian MKD akan menggelar rapat untuk memutuskan langkah selanjutnya. "Jadi konteksnya candaan. Dia (Ruhut) berjanji tidak mengulangi," ungkap Surahman.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon  menganggap, sebutan sebagai ganti kata hak asasi manusia (HAM) itu kelewat batas. "Hak asasi monyet itu keterlaluan," ucap Fadli.

Memang, Ruhut terbilang orang yang kerap kali mengkritik melontarkan kata sesukanya. Namun, kali ini Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengaku tidak suka dengan perkataan politikus Demokrat itu. "Kadang dia suka dagelan, tetapi dagelan dia kali ini nggak lucu," ketus Fadli.

Fadli menganggap, laporan yang dilakukan Pemuda Muhammadiyah ke MKD atas dagelan Ruhut wajar. Legislator asal Jawa Barat itupun meminta kepada MKD agar diproses usai reses nanti. "Harus diproses. Kita serahkan ke MKD," tandas Fadli. (dli/dil/jpnn)


JAKARTA-Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul akhirnya memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News