Jessica Berpotensi Bebas

Jessica Berpotensi Bebas
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6). Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA --  Terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso berpotensi bebas dari jeratan ancaman hukuman mati karena membunuh Wayan Mirna Salihin. Sebab, dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sangat lemah.

"Kami yakin betul-betul ini lemah sekali  dakwaannya," tegas pengacara Jessica, Otto Hasibuan, usai sidang di PN Jakpus, Rabu (15/6).

Tuduhan pembunuhan berencana juga tidak cermat. Menurut Otto dalam pembunuhan berencana harus dijelaskan detail persiapan, permulaan pelaksanaan, dan eksekusi. "Ini sama sekali tidak jelas," tegasnya.

Pengacara Yudi Wibowo, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan membebaskan Jessica. "Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar Yudi.

Jaksa Abito mengatakan, pihaknya akan menjawab eksepsi terdakwa. Namun, ia meminta waktu satu minggu. "Kami minta waktu satu minggu menyatakan pendapat," kata Abito. Hakim Ketua Kisyoro mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (21/6) pukul 10.00 dengan agenda penyampaian pendapat jaksa atas eksepsi terdakwa. (boy/jpnn)


JAKARTA --  Terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso berpotensi bebas dari jeratan ancaman hukuman mati karena membunuh Wayan Mirna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News