Pemberi Uang ke Damayanti Ungkap Otak Penyuapan

Pemberi Uang ke Damayanti Ungkap Otak Penyuapan
Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir saat bersaksi pada persidangan perkara Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir mengungkap otak di balik suap ke sejumlah anggota Komisi V DPR. Menurutnya, pihak yang memerintahkan pemberian fee sebagai suap itu adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.

Abdul mengatakan hal itu saat bersaksi pada persidangan atas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6). Motif suap itu agar Komisi V DPR meloloskan usulan tentang anggaran infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

"Saya diperintahkan oleh Pak Amran. Beliau bilang ada dana aspirasi milik Ibu Damayanti. Terus diselesaikan untuk ininya (uangnya)," ujar Abdul.

Sedangkan program aspirasi yang diusulkan Yanti -panggilan Damayanti- adalah pelebaran Jalan Thero-Laimu dan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu di Maluku.  Abdul yang kini menjadi terdakwa dalam perkara yang sama mengatakan, dirinya setelah mendapat perintah dari Amran langsung menyiapkan uang untuk diserahkan ke sejumlah anggota Komisi V DPR.

Pada 25 November 2015, Abdul menyerahkan uang untuk Damayanti melalui Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini. Namun, baik Abdul, Dessy, Julia dan Damayanti akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.(boy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News