Dakwaan Jessica kok Tidak Masuk Akal dan Dangkal

Dakwaan Jessica kok Tidak Masuk Akal dan Dangkal
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso, Rabu (15/6). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut pengacara Jessica, Otto Hasibuan, banyak kejanggalan pada dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia mengatakan, setiap rentetan kejadian tampak tidak runut dengan logika.

"Bayangkan motifnya saja simpel. Masa gara-gara Mirna menasihati Jessica untuk putus dengan pacarnya, dia harus membuat perencanaan pembunuhan  Mirna. Terbang dari Sidney ke Jakarta hanya untuk bunuh Mirna. Ini motif tidak masuk akal dan sangat dangkal," kata Otto usai menjalani sidang mendampingi Jessica.

Otto menilai, setiap pembunuhan berencana tentu harus dilakukan pelakunya secara terencana dan terinci. Sedangkan Jessica, lanjut dia, tidak mengetahui dan pernah mengunjungi Kafe Olifier, Mall Grand Indonesia, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

"Dia sendiri belum pernah ke Kafe Olivier. Bayangkan tempat itu terang benderang banyak orang dan ada CCTV. Apa mungkin orang datang melakukan pembunuhan dan masih ngotot untuk membunuh. Ini kan tidak masuk akal," ujar Otto.

Menurut Otto, pelaku pembunuhan berencana biasanya tidak ada di tempat alias di belakang layar.‎ "Lah ini terang-terangan Mirna ketemu Jessica. Lagipula tidak ada bukti uraian jaksa penuntut umum dari mana sianida diperoleh dan kapan didapatnya," beber Otto.

Dia melanjutkan, jaksa seharusnya membacakan dakwaan dari mana Jessica menyimpan racun sianida seperti yang dituduhkan polisi. ‎Apakah dari dalam tas, celana, dompet, atau lainnya.

Kemudian, lanjut dia, dakwaan tidak menyebutkan bagaimana Jessica memasukkan racun sianida, menggunakan tangan atau benda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News