Dirjen Otda Jamin Kepala SKPD Sarmi Dipegang Pejabat Lama

Dirjen Otda Jamin Kepala SKPD Sarmi Dipegang Pejabat Lama
Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menjamin, sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Sarmi, Papua, yang sebelumnya diganti Bupati Mesak Manibor, tetap menjabat. 

Pasalnya, mereka sebelumnya diangkat berdasarkan surat keputusan. Sumarsono mengatakan, mereka sudah memanggil Bupati Sarmi ke Jakarta, Selasa (14/6) kemarin. Pemanggilan dilakukan setelah Manibor memberhentikan seluruh kepala SKPD yang ada dan mengangkat SKPD yang baru hanya berdasarkan perintah lisan.

"‎Jadi (Kepala SKPD) yang lama akan tetap posisinya," ujar Sumarsono, Rabu (15/6).

Sumarsono menilai Manibor tidak bisa sewenang-wenang dalam melakukan penggantian pejabat aktif. Sebagai Bupati, Manibor justru harus menunjukkan dirinya patuh pada peraturan perundang-undangan. Misalnya terkait pengangkatan kepala SKPD, harus terlebih dahulu dilakukan dengan menggelar seleksi. Setelah itu baru diterbitkan surat keputusan pengangkatan. Tidak bisa hanya secara lisan.

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini juga menilai, untuk posisi kepala dinas yang masih kosong, Manibor dapat mengangkat pelaksana tugas dan untuk itu juga harus diterbitkan surat keputusan.

"Jadi enggak apa-apa ‎kalau yang kosong pakai Plt. Sudah benar itu kalau kosong diisi Plt," ujar Sumarsono.

Selain mengenai dualisme Kepala SKPD, Sumarsono juga memastikan tak ada masalah soal hak pihak ketiga yang sedang dalam status kerja sama dengan Pemkab Sarmi. Begitu juga ihwal penyerapan anggaran Kabupaten Sarmi, Sumarsono menyatakan semua akan berjalan normal kembali. 

"Jadi enggak ada (masalah). Hanya penyesuaian saja ya," ujarnya.

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menjamin, sejumlah kepala satuan kerja perangkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News